Kita para
wanita umumnya tidak lepas dengan produk kosmetika. Alasannya kebanyakan
karena ingin merawat kulit, kecantikan serta penampilannya. Yang
patut diperhatikan, apakah kosmetika yang dikonsumsi selama ini sudah memenuhi
standard dari segi keamanan maupun kehallalannya? Jangan-jangan kosmetik yang
kita pakai selama ini termasuk jenis kosmetik berbahaya, mengandung unsur
haram, najis, atau malah campuran diantaranya!
Sebelum menggunakan kosmetik, kita harus mau “waspada” memastikan produk
itu aman dari sisi syariat dan aman dari sisi kesehatan. Seperti
apa? Simak saja tips berikut ini:
1. Utamakan produk berlabel halal
Lebih baik lagi jika produk kosmetik tersebut mencantumkan
nomor sertifikasi halal dari LPPOM MUI (Lembaga Sertifikasi Halal di
Indonesia).
2. Memiliki Kode Legal
Pastikan produk kosmetik memiliki kode legal dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Depkes RI. Tanpa kode legal berarti tidak adanya pihak yang mau menjamin keamanan
produk tersebut.
Kode yang perlu dipahami adalah:
» CD untuk kosmetik produksi lokal
» CL untuk kosmetik impor
» TR untuk produk yang tergolong jamu tradisional
» TL untuk produk yang tergolong jamu impor
3. Memiliki Petunjuk Pemakaian
Petunjuk pemakaian atau aturan pakai perlu diperhatikan,
agar hasil yang diperoleh maksimal namun tetap sesuai dengan standard keamanan.
4. Memiliki Tanggal Kadaluarsa
Cek tanggal produksi atau tanggal kadaluarsa produk. Hal ini
guna memastikan umur efektif produk yang mempengaruhi kualitasnya.
5. Tercantum Nama dan Alamat Produsen
Nama dan alamat yang jelas menunjukkan pihak produsen
memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab bila ada konsumen memiliki
pertanyaan atau komplain terkait kandungan produk kosmetik. Selain itu, nama
dan alamat bisa menjadi informasi penting untuk diadukan ke pihak berwenang
bila suatu saat ada masalah tentang produk.
6. Perhatikan Komposisi Bahan
Waspada apabila produk mengandung unsur berbahaya atau haram
yang dapat membahayakan tubuh kita. Diantara yang perlu diperhatikan adalah:
» Merkuri/ Hg. Hal
ini termasuk logam berat yang berbahaya bagi tubuh. Pada kulit bisa menyebabkan
bintik hitam, alergi, dan iritasi ringan, hingga berat. Merkuri tidak dapat
diurai tubuh, menembus lapisan kulit dan dan menumpuk pada ginjal. Pada paparan
jangka pendek saja bisa menyebabkan diare, dan kerusakan paru-paru, sementara
pada pemakaian jangka panjang bisa merusak ginjal dan otak. Merkuri masih bisa
ditemukan pada beberapa produk kosmetik ilegal, yang seringkali bahkan tidak
memiliki keterangan dalam bahasa Indonesia.
» Hidroquinon. Zat ini termasuk obat keras. Di luar negeri
sudah dilarang penggunaannya. Tetapi di Indonesia masih ditolerir hingga batas
toleransi 2%. Paparan hidroquinon bisa menyebabkan iritasi kulit sehingga
menjadi merah, terbakar. Lebih lanjut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, kanker
darah dan kanker hati.
» Pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Zat Pewarna K.3; zat
warnan sintetis yang umumnya ada pada industri tekstil dan bersifat karsinogen.
» Lemak dan segala turunannya yang berasal dari hewan yang
diharamkan.
» Kolagen yang berasal dari hewan yang diharamkan.
» Elastin yang berasal dari hewan yang diharamkan.
» Ekstrak plasenta yang berasal dari hewan yang diharamkan
atau dari manusia.
» Amnion (ketuban) yang berasal dari hewan yang diharamkan.
» Gelatin yang berasal dari hewan yang diharamkan.
» Chivet atau hormon dari kelenjar-kelenjar yang berasal
dari hewan yang hukumnya haram atau najis.
0 komentar:
Posting Komentar